Ittama Setjen DPR RI Bertekad Wujudkan Good and Clean Governance
endif
Inspektorat Utama (Ittama), Sekretariat Jenderal DPR RI bertekad mewujudkan misi Good Governance and Clean Governance (tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih) di lingkungan Sekjen DPR RI. Hal tersebut diungkapkan Inspektur Utama (Irtama) Setyanta Nugraha usai meluncurkan website Inspektorat Utama Ittama.go.id di Gedung DPR, Jumat,(24/3).
Menurut pria yang akrab disapa Toto ini, sosialisasi yang dilakukan untuk membantu memastikan bahwa seluruh kegiatan telah dilakukan secara ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Secara kelembagaan kita sudah meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan sebanyak delapan kali.
Fungsi layanan website Inspektorat Jenderal yang baru diluncurkan ini diharapkan bisa membantu dan membuka ruang publik untuk menginformasikan dan menyosialisasikan kegiatan Ittama terutama terkait pelayanan publik. Selain itu, membantu para pejabat dan pegawai untuk mengetahui adanya pelanggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Informasi tersebut bisa didapat dengan mengakses web tersebut di atas.
Bahkan, Ittama juga mengembangkan informasi whistleblowing system (WBS), layanan yang berupa pengaduan secara online yang dijamin kerahasiaanya. Layanan ini, lanjut Toto, melingkupi pula informasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Diharapkan dari aduan itu akan mendapat masukan yang konstruktif. Adapun syarat dalam pengisian aduan WBS harus jelas siapa yang mengadukan dan siapa yang diadukan.
Bila pengaduannya menyangkut uang harus ada kejelasan berapa nilai uangnya dan bukti-bukti pelanggaran langsung bisa di-upload di website Ittama. “Setelah itu, kita akan lakukan verifikasi, menelaah, dan kemudian hasilnya akan diajukan ke Setjen untuk ditindaklanjuti secara intern atau ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ditambahkan, ada pula layanan LHKPN untuk membantu para pejabat melaporkan kekayaannya secara online. Sementara penanganan gratifikasi, papar Toto, tidak hanya uang, barang, dan jasa. Ini semua sudah dijelaskan secara rinci di web tersebut. (rni) foto: mulya/od.